Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Draf final kebijakan publik disahkan oleh Pejabat Publik sesuai kewenangannya.
(2) Draf final kebijakan publik dapat dijadikan bahan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
