Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi hasil proses publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 dirumuskan oleh Tim penyusun formulasi kebijakan publik ke dalam pasal-pasal sebagai draf final pertama dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Draf final pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiskusikan dan diverifikasi dalam diskusi kelompok terfokus dengan melibatkan instansi terkait dan pakar kebijakan dan teknis substansi. (3) Diskusi kelompok terfokus dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Koreksi Anda