Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Proses publik jenjang keempat dilakukan dengan diskusi bersama seluruh pihak terkait secara luas, menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat yang mengurusi isu kehutanan, asosiasi pengusaha di bidang kehutanan, pelaku kebijakan.
(2) Tujuan proses publik jenjang keempat dilakukan untuk membangun pemahaman publik (public awareness) terhadap rencana penetapan kebijakan dan mendapatkan masukan/kritisi dari publik terhadap kebijakan yang akan dibuat.
(3) Proses publik jenjang keempat dengan materi diskusi bersifat umum tidak dalam bentuk formulasi pasal-pasal.
(4) Proses publik jenjang keempat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
