Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Proses publik jenjang ketiga dilakukan dengan diskusi bersama para pihak yang terkait langsung dengan kebijakan atau terkena pengaruh secara langsung/kelompok sasaran.
(2) Tujuan proses publik jenjang ketiga dilakukan untuk mendapatkan verifikasi secara sosial dan politik dari kelompok masyarakat yang terkait secara langsung.
(3) Proses publik jenjang ketiga dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
