Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Proses publik jenjang kedua dilakukan dengan diskusi bersama instansi pemerintah di luar Kementerian Kehutanan.
(2) Proses publik jenjang kedua dapat melibatkan Komisi atau Bidang Kehutanan pada lembaga legislatif.
(3) Proses publik jenjang kedua dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
