Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses publik jenjang pertama mendiskusikan rumusan draf nol kebijakan bersama para pemangku kepentingan dan tim pakar kebijakan dan pakar teknis substansi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Proses publik jenjang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dimungkinkan dapat mengikutsertakan anggota legislatif bidang kehutanan. (3) Tujuan proses publik melakukan verifikasi secara akademis dan kebenaran ilmiah. (4) Proses publik jenjang pertama dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda