Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan pra kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dilakukan untuk:
a. merumuskan naskah akademik, yang berisi landasan-landasan teoritis dan metodologis dari kebijakan yang akan dikembangkan;
b. merumuskan draf nol kebijakan, yang berisi hal-hal yang akan diatur dalam kebijakan dan konsekuensinya serta tidak berbentuk pasal-pasal.
(2) Naskah akademik dan draf nol kebijakan dibuat oleh Tim penyusun formulasi kebijakan publik.
(3) Jangka waktu penyusunan naskah akademik dan draf nol kebijakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
