Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Formulasi kebijakan publik dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan isu kebijakan publik;
b. pembentukan tim penyusun formulasi kebijakan publik;
c. penyusunan pra kebijakan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. proses publik;
e. perumusan draf final;
f. pengesahan.
Koreksi Anda
