Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan publik di lingkungan Kementerian Kehutanan mempunyai karakteristik: a. cerdas, dalam artian kebijakan yang ditetapkan harus memecahkan masalah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; b. bijaksana, dalam artian kebijakan yang ditetapkan tidak menghasilkan masalah baru yang lebih besar dari pada masalah yang dipecahkan; c. optimis, dalam artian kebijakan yang ditetapkan memberi harapan kepada seluruh warga masyarakat bahwa mereka dapat memasuki hari esok yang lebih baik dari hari ini; d. menyeluruh, dalam artian kebijakan yang ditetapkan untuk kepentingan masyarakat luas; e. memotivasi, dalam artian kebijakan yang ditetapkan harus mampu memotivasi semua pihak yang terkait untuk melaksanakan kebijakan tersebut secara sukarela; dan f. produktif, dalam artian kebijakan yang ditetapkan harus mendorong terbangunnya produktivitas kehidupan bersama yang efisien dan efektif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Pasal.id