Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Kebijakan publik di bidang kehutanan bersifat:
a. strategis/politis, kebijakan berkaitan dengan penetapan dasar pengurusan bidang kehutanan meliputi wewenang dan penyelenggaraan tugas Kementerian Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. manajemen, kebijakan Kementerian Kehutanan sebagai penjabaran terhadap strategi dan politik dasar pemerintahan.
c. teknis, kebijakan Kementerian Kehutanan sebagai acuan dalam pelaksanaan pencapaian sasaran-sasaran tertentu secara teknis.
Koreksi Anda
