Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan kebijakan operasional yang menjabarkan kebijakan umum dan ditetapkan oleh pejabat eselon I lingkup Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda