Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a :
a. menjadi rujukan atau petunjuk pelaksanaan bagi pengelolaan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
b. ditetapkan oleh Menteri dan mempunyai cakupan menyeluruh berkaitan dengan bidang kehutanan dan berlaku secara nasional;
c. substansi materi bersifat kompleks dan strategis;
d. mempunyai jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
