Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a : a. menjadi rujukan atau petunjuk pelaksanaan bagi pengelolaan urusan pemerintahan bidang kehutanan; b. ditetapkan oleh Menteri dan mempunyai cakupan menyeluruh berkaitan dengan bidang kehutanan dan berlaku secara nasional; c. substansi materi bersifat kompleks dan strategis; d. mempunyai jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda