Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cakupan kebijakan publik berlaku bagi semua orang yang berhubungan dengan bidang kehutanan dan berada dalam tingkatan atau strata strategis, sehingga bentuk kebijakan publik dapat berupa: a. peraturan yang terkodifikasi secara formal dan legal; b. pernyataan Pejabat Publik di depan publik. (2) Peraturan yang terkodifikasi secara formal dan legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan peraturan pelaksanaannya. (3) Pernyataan Pejabat Publik di depan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berbentuk pidato tertulis, pidato lisan ataupun pernyataan-pernyataan publik, termasuk pernyataan publik di depan media massa. (4) Pernyataan Pejabat Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang baik dan benar, mempunyai kriteria: www.djpp.kemenkumham.go.id a. berisikan kebenaran, baik secara formal maupun material; b. apabila berkenaan dengan hal-hal yang harus dengan segera diimplementasikan oleh struktur atau kelembagaan di bawahnya, sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan struktur atau kelembagaan di bawahnya, dan sudah siap dengan manajemen implementasinya; c. apabila berkenaan dengan hal-hal yang masih bersifat konsep, rencana atau wacana, harus disampaikan secara jelas bahwa yang dinyatakannya adalah konsep, rencana atau wacana.
Koreksi Anda