Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Sasaran Pedoman Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan, agar seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan memiliki persepsi, kemampuan dan kecakapan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, mengevaluasi kinerja kebijakan, dan merevisi kebijakan publik.
Koreksi Anda
