Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1)Pedoman Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan dimaksudkan sebagai panduan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam memformulasikan, mengimplementasikan, mengevaluasi kinerja dan merevisi kebijakan publik.
(2)Pedoman Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan bertujuan terbangunnya kebijakan publik di bidang kehutanan yang terintegrasi dan terarah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
