Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat oleh suatu lembaga pemerintahan atau organisasi dan bersifat mengikat para pihak yang terkait dengan lembaga tersebut. 2. Publik adalah hal-ikhwal yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak atau masyarakat luas. 3. Kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga pemerintahan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu atau untuk mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak. 4. Bentuk kebijakan publik adalah peraturan perundang-undangan yang terkodifikasi secara formal dan legal, dan pernyataan pejabat publik di depan publik. 5. Pernyataan pejabat publik adalah pernyataan-pernyataan dari pejabat di depan publik, baik dalam bentuk pidato tertulis, pidato lisan, termasuk pernyataan kepada media massa. 6. Formulasi kebijakan adalah suatu kegiatan yang bertujuan merumuskan dan MENETAPKAN suatu kebijakan publik. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Implementasi kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses pelaksanaan atau penerapan kebijakan publik yang telah ditetapkan. 8. Evaluasi kinerja kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses yang mencakup penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu, yang mencakup evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik, dengan memperhatikan faktor lingkungan kebijakan. 9. Revisi kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses perbaikan suatu kebijakan publik tertentu, baik karena kebutuhan publik, maupun antisipasi kondisi di masa depan. 10. Pejabat publik adalah pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN kebijakan publik di lingkungan Kementerian Kehutanan. 11. Proses publik adalah kegiatan pelibatan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) dengan kebijakan publik dalam rangka transparansi, partisipasi, dan pengawasan. 12. Diskresi adalah kewenangan pejabat publik untuk MENETAPKAN kebijakan publik secara berbeda sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia, tidak bertentangan dengan perundang-undangan, wajib menerapkan asas umum pemerintahan yang baik, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum serta kesusilaan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda