Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Formulasi draf-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf e dilakukan untuk memformulasikan revisi kebijakan publik dari hasil yang diperoleh dalam diskusi Forum Publik I sampai dengan Forum Publik IV.
(2) Formulasi draf-1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
