Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Penetapan perlunya revisi suatu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan oleh :
a. Menteri untuk kebijakan yang bersifat strategis;
b. Pejabat eselon I sesuai kewenangannya untuk kebijakan yang bersifat teknis operasional.
Koreksi Anda
