Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan perlunya revisi suatu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan oleh : a. Menteri untuk kebijakan yang bersifat strategis; b. Pejabat eselon I sesuai kewenangannya untuk kebijakan yang bersifat teknis operasional.
Koreksi Anda