Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Revisi kebijakan publik dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi kebijakan terdapat kebutuhan yang kuat untuk melakukan revisi dari suatu kebijakan publik, baik yang berasal dari masyarakat atau dari Kementerian Kehutanan.
(2) Revisi kebijakan publik pada kondisi tertentu diperlukan untuk adaptasi terhadap perubahan isu kebijakan yang muncul atau perlu pengaturan kembali dalam rangka antisipasi terhadap isu kebijakan di masa depan.
(3) Proses revisi kebijakan publik merupakan gabungan antara evaluasi kebijakan dan formulasi kebijakan, dengan tahapan:
a. penetapan perlunya revisi suatu kebijakan;
b. pembentukan Tim Revisi Kebijakan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. proses evaluasi kebijakan;
d. forum publik revisi kebijakan;
e. formulasi draf-1;
f. diskusi kelompok terfokus;
g. formulasi draf final;
h. pengesahan kebijakan publik.
Koreksi Anda
