Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Tim Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, anggotanya dapat berasal dari:
a. pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan; atau
b. lembaga penilai dari luar organisasi Kementerian Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal evaluasi kebijakan dilakukan oleh lembaga penilai dari luar organisasi Kementerian Kehutanan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim Evaluasi Kebijakan dibentuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
