Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Tim Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, anggotanya dapat berasal dari: a. pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan; atau b. lembaga penilai dari luar organisasi Kementerian Kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal evaluasi kebijakan dilakukan oleh lembaga penilai dari luar organisasi Kementerian Kehutanan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tim Evaluasi Kebijakan dibentuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda