Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan untuk mempersiapkan rencana evaluasi, menentukan Tim Evaluasi Kebijakan, target evaluasi, dan metode evaluasi.
(2) Perencanaan evaluasi disusun dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
