Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja kebijakan publik merupakan tahap akhir dari proses kebijakan publik.
(2) Evaluasi kinerja kebijakan publik dapat dilakukan melalui:
a. evaluasi awal;
b. evaluasi dalam proses pelaksanaan kebijakan; dan
c. evaluasi setelah selesai proses kebijakan.
(3) Proses evaluasi kinerja kebijakan publik harus saling mendukung dengan proses pelaksanaan kebijakan.
(4) Evaluasi kinerja kebijakan publik difokuskan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang menyeluruh terhadap kebijakan publik, guna membangun dan menyempurnakan kembali kebijakan.
Koreksi Anda
