Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Implementasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c setelah selesai uji coba kebijakan publik, dilakukan dengan sanksi disertai pengawasan dan pengendalian. (2) Implementasi kebijakan publik dilakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sekali. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Pasal.id