Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Implementasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c setelah selesai uji coba kebijakan publik, dilakukan dengan sanksi disertai pengawasan dan pengendalian.
(2) Implementasi kebijakan publik dilakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
