Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan implementasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan kepada para pihak yang menjadi pelaksana kebijakan baik lingkup Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota, swasta, dan/atau masyarakat.
(2) Jangka waktu penyiapan implementasi kebijakan publik paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Sosialisasi penyiapan implementasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan cara penyebarluasan kepada publik melalui website :
//www.dephut.go.id, media massa elektronik, media cetak, dan temu publik.
Koreksi Anda
