Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Implementasi kebijakan publik dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, meliputi:
a. penyiapan implementasi kebijakan publik;
b. uji coba kebijakan publik; dan
c. implementasi kebijakan publik.
Koreksi Anda
