Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan implementasi kebijakan publik merupakan salah satu tahapan yang penting dalam proses kebijakan publik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Implementasi kebijakan publik ditentukan oleh 2 (dua) unsur utama, meliputi: a. peralatan kebijakan; dan b. kewenangan yang tersedia bagi organisasi yang akan melaksanakan kebijakan.
Koreksi Anda