Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan implementasi kebijakan publik merupakan salah satu tahapan yang penting dalam proses kebijakan publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Implementasi kebijakan publik ditentukan oleh 2 (dua) unsur utama, meliputi:
a. peralatan kebijakan; dan
b. kewenangan yang tersedia bagi organisasi yang akan melaksanakan kebijakan.
Koreksi Anda
