Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Teks Saat Ini
Visa Kunjungan Saat Kedatangan berupa peneraan stiker visa dilaksanakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
