Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Teks Saat Ini
(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan dengan menerakan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
(2) Bentuk, redaksi, jenis dan indeks stiker visa serta teraan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi;
Koreksi Anda
