Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan: a. dapat diperpanjang izin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari; b. tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya.
Koreksi Anda