Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Teks Saat Ini
Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan:
a. dapat diperpanjang izin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari;
b. tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya.
Koreksi Anda
