Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Teks Saat Ini
(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan;
b. tidak terdaftar dalam Daftar Penangkalan;
c. membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku;
Koreksi Anda
