Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan; b. tidak terdaftar dalam Daftar Penangkalan; c. membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku;
Koreksi Anda