Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat dengan VKSK adalah Visa Kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada Warga Negara Asing pada saat tiba di wilayah INDONESIA.
2. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang telah ditetapkan untuk dapat memberikan pelayanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat dengan KEK adalah daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai Wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.
Koreksi Anda
