Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Skim dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika: a. tidak memperpanjang izin tinggal; b. meninggalkan wilayah INDONESIA dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali; c. atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah INDONESIA dan tidak kembali; d. mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi: 1. warga negara asing yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA; atau 2. warga negara asing yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga. e. mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan; f. dikenakan tindakan keimigrasian; atau g. meninggal dunia.
Koreksi Anda