Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Skim dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika:
a. tidak memperpanjang izin tinggal;
b. meninggalkan wilayah INDONESIA dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali;
c. atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah INDONESIA dan tidak kembali;
d. mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi:
1. warga negara asing yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA; atau
2. warga negara asing yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga.
e. mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan;
f. dikenakan tindakan keimigrasian; atau
g. meninggal dunia.
Koreksi Anda
