Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 telah lengkap, Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan Skim kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Skim.
(2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian meneruskan permohonan Skim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Skim dari Kepala Kantor Imigrasi.
(3) Direktur Jenderal Imigrasi memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Skim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Skim dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian.
(4) Persetujuan atau penolakan permohonan Skim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian.
Koreksi Anda
