Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan Skim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Skim diterima. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak terpenuhi, Kepala Kantor Imigrasi harus menolak permohonan Skim dengan menerbitkan surat penolakan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Skim diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Pasal.id