Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Skim untuk proses menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi formulir yang ditentukan;
b. menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2. izin tinggal terbatas/izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku; dan
3. kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang.
c. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA untuk jangka waktu:
1. paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
2. paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
d. tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e. membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat ) lembar; dan
g. surat kuasa bermaterai jika penyampaian permohonan dikuasakan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
