Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Skim untuk proses pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi formulir yang ditentukan;
b. menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
2. izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.
c. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA untuk jangka waktu:
1. paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
2. paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
d. tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e. membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h. surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
1) Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
2) akta pendirian perusahaan; dan 3) Tanda Daftar Perusahaan.
b. penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
c. rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Koreksi Anda
