Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-01 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-01 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOM ORM.01-IZ.03.10 TAHUN 1995 TENTANG PASPOR BIASA, PASPOR UNTUK ORANG ASING, SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA, DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR UNTUK ORANG ASING
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan melampirkan:
a. keterangan identitas diri;
b. surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri; dan
c. paspor Biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA, atau surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang lama bagi pemohon yang telah memiliki dokumen perjalanan.
(2) Keterangan identitas diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bukti domisili dengan ketentuan:
1. bagi warga negara INDONESIA yang bertempat tinggal dalam wilayah INDONESIA berupa Kartu Tanda Penduduk, atau resi Kartu Tanda Penduduk (bukan surat permohonan Kartu Tanda Penduduk), dilengkapi dengan Kartu Keluarga bagi daerah yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan;
2. bagi warga negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar wilayah INDONESIA berupa Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti, petunjuk, keterangan, dan izin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
b. bukti identitas diri berupa:
1. akte kelahiran;
2. akte perkawinan/surat nikah;
3. ijazah;
4. surat baptis;
5. surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang telah mengganti nama dari pejabat yang berwenang; atau
6. bukti kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi warga
yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bagi awak alat angkut udara yang tercantum dalam daftar awak alat angkut, kewajiban mengisi kartu E/D dan lembaran E/D, diganti dengan mengisi lembaran khusus yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
