Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-01-dl-08-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-dl-08-01 Tahun 2009 tentang PANDUAN PENELITIAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dapat memfasilitasi lembaga penelitian dan pengembangan kementerian, atau lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan badan usaha dalam menyusun Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan tenaga ahli, bahan hasil penelitian, konsultasi, atau fasilitas lain yang diperlukan dalam melakukan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
