Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-01-dl-08-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-dl-08-01 Tahun 2009 tentang PANDUAN PENELITIAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
I Pendahuluan II Konsepsi Hak Asasi Manusia
III Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia IV Langkah-Langkah Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia V Penyusunan Laporan Penelitian VI Penutup
Koreksi Anda
