Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-01-dl-08-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-dl-08-01 Tahun 2009 tentang PANDUAN PENELITIAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia berdasarkan panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
