Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-01-dl-08-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-dl-08-01 Tahun 2009 tentang PANDUAN PENELITIAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia adalah penelitian yang dilakukan terhadap manusia sebagai individu maupun kelompok selaku pemegang hak (rights holders), negara selaku pemangku kewajiban (duty bearer), serta implementasi Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam instrumen Hak Asasi Manusia nasional dan internasional.
4. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
