Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri ini menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri. (2) Notaris bertanggung jawab dalam pembuatan akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar, dan akta yang memuat perubahan data perseroan yang dibuat dihadapannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda