Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disampaikan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format Perubahan Anggaran Dasar II dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. (2) Dokumen pendukung pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tembusan akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang diketahui oleh notaris sesuai aslinya; b. ringkasan akta perubahan anggaran dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; c. notula rapat perubahan anggaran dasar jika tembusan akta berupa pernyataan keputusan rapat; d. tembusan akta penggabungan yang diketahui oleh notaris sesuai aslinya jika perubahan anggaran dasar dalam rangka penggabungan, dengan dilampiri dokumen pendukung berupa; 1. tembusan Berita Acara Rapat atau Pernyataan Keputusan Rapat tentang persetujuan rancangan penggabungan dari Perseroan yang akan menggabungkan diri maupun yang menerima penggabungan Perseroan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. fotokopi laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan; 3. pengumuman dalam 1 (satu) Surat Kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan. e. bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA; f. bukti setor modal dari bank atas nama Perseroan atau neraca Perseroan jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka modal dasar; dan g. fotokopi dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya.
Koreksi Anda