Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Dokumen pendukung permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
a. tembusan akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang diketahui oleh notaris sesuai aslinya;
b. ringkasan akta perubahan anggaran dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;
c. notula rapat perubahan anggaran dasar jika tembusan akta berupa pernyataan keputusan rapat;
d. tembusan akta penggabungan yang diketahui oleh notaris sesuai aslinya jika perubahan anggaran dasar dalam rangka penggabungan, dengan dilampiri dokumen pendukung berupa:
1. tembusan Berita Acara Rapat atau Pernyataan Keputusan Rapat tentang persetujuan rancangan penggabungan dari Perseroan yang akan menggabungkan diri maupun yang menerima penggabungan Perseroan;
2. fotokopi laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan;
3. pengumuman dalam 1 (satu) Surat Kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya;
f. bukti pembayaran biaya untuk:
1. persetujuan perubahan anggaran dasar;
2. pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA; dan
3. persetujuan pemakaian nama Perseroan, jika perubahan anggaran dasar mengenai perubahan nama Perseroan.
g. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan atau neraca Perseroan jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal Perseroan;
h. pengumuman dalam surat kabar jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal;
i. surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan dari direksi Perseroan jika alamat lengkap Perseroan berubah; dan
j. fotokopi dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
