Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika biaya persetujuan pemakaian nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) telah dipenuhi, Pemohon mengisi Format Pendirian dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pemakaian nama Perseroan disetujui. (2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak mengisi Format Pendirian, persetujuan untuk pemakaian nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi gugur. (3) Apabila Format Pendirian yang dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menyatakan tidak berkeberatan melalui SABH. (4) Apabila Format Pendirian yang dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri atau Pejabat www.djpp.kemenkumham.go.id yang Ditunjuk memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada Pemohon melalui SABH. (5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung. (6) Penyampaian surat permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan tanda terima dari pejabat yang berwenang atau tanda terima pengiriman dari jasa pengiriman. (7) Jika semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik.
Koreksi Anda