Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengajuan pemakaian nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diajukan oleh Pemohon dengan mengisi Format Pengajuan Nama. (2) Jika permohonan pengajuan pemakaian nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetujui Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk, Pemohon wajib membayar biaya persetujuan pemakaian nama Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 | Pasal.id