Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan dengan cara mengisi Format Pendirian dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
(2) Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud ayat
(1) harus didahului dengan permohonan pengajuan pemakaian nama Perseroan.
Koreksi Anda
