Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan dengan cara mengisi Format Pendirian dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. (2) Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud ayat (1) harus didahului dengan permohonan pengajuan pemakaian nama Perseroan.
Koreksi Anda