Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG serta peraturan pelaksanaannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi Perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Pemohon adalah calon pendiri bersama-sama atau Direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau Likuidator Perseroan bubar atau Kurator Perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada Notaris.
5. Format isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik untuk permohonan pengajuan pemakaian nama Perseroan, pengesahan badan hukum dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan.
6. Format Isian Pengajuan Pemakaian Nama Perseroan yang selanjutnya disebut Format Pengajuan Nama adalah format isian untuk pengajuan nama Perseroan yang akan dipakai dalam pendirian Perseroan ataupun perubahan nama Perseroan.
7. Format Isian Pendirian yang selanjutnya disebut Format Pendirian adalah format isian untuk permohonan pengesahan badan hukum Perseroan.
8. Format Isian Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar yang selanjutnya disebut Format Perubahan Anggaran Dasar I adalah format isian untuk permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
9. Format Isian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang selanjutnya disebut Format Perubahan Anggaran Dasar II adalah format isian untuk pemberitahuan perubahan anggaran dasar.
10. Format Isian Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang selanjutnya disebut Format Perubahan Data Perseroan adalah format isian untuk pemberitahuan perubahan data Perseroan yang diwajibkan oleh UNDANG-UNDANG.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG dan /atau anggaran dasar.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
13. Pejabat yang Ditunjuk adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
