Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI, DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK, UKURAN, WARNA, FORMAT, SERTA PENERBITAN KARATU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN I Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 Tanggal 4 Maret 2011 KARTU TANDA PENGENAL a. Warna putih bagian depan. L e b a r 5, 5 c m Panjang 8,5 www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN II Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 Tanggal 4 Maret 2011 a. Warna hijau bagian belakang. Keterangan Gambar : 1. berbentuk empat persegi panjang ukuran panjang 8 cm, lebar 5,5 cm, berwarna dasar putih untuk bagian depan dan warna hijau untuk bagian belakang. 2. Kartu tanda pengenal berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. 3. Perpanjangan kartu tanda pengenal pejabat PPNS diajukan oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku berakhir dan harus dilengkapi: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan pejabat PPNS; b. fotokopi kartu tanda pengenal yang akan berakhir masa berlakunya; c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir; d. fotokopi DP3 1 tahun terakhir yang dilegalisir; dan - Nomor/Tanggal : ………………………. - Pangkat/Golongan : ………………………. - Jabatan : ………………………. …................................. - No.SK PPNS : ………………………. A.N. MENTERI HUKUM DAN HAM Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Berlaku s/d ................. ..................................................... NIP. ............................... www.djpp.kemenkumham.go.id e. pas foto terbaru ukuran 2x3 cm berwarna (dasar merah) sebanyak 2 (dua) lembar. 4. Dalam hal kartu tanda pengenal pejabat PPNS hilang, maka pengurusan diajukan pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri dengan dilengkapi: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan pejabat PPNS; b. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan terakhir dalam jabatan/pangkat pegawai negeri sipil yang dilegalisir; d. fotokopi DP3 1 tahun terakhir yang dilegalisir; dan e. pas foto terbaru ukuran 2x3 cm berwarna (dasar merah) sebanyak 2 (dua) lembar. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 | Pasal.id