Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI, DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK, UKURAN, WARNA, FORMAT, SERTA PENERBITAN KARATU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat PPNS diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
b. tidak lagi bertugas dibidang teknis operasional penegakkan hukum; atau
c. atas permintaan sendiri secara tertulis;
(2) Pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS kepada Menteri disertai dengan alasannya.
(3) Usul pemberhentian pejabat PPNS harus dilampiri dengan:
a. fotokopi keputusan tentang pengangkatan pejabat PPNS;
b. fotokopi keputusan tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil terakhir yang dilegalisir; dan
c. asli kartu tanda pengenal pejabat PPNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Menteri mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pejabat PPNS dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengusulan pemberhentian.
(5) Kewenangan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
